Urus sertifikasi usaha Restoran
Kewajiban sertifikasi restoran diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) No 11 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran. Kewajiban itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Kemudian Permen Pariwisata No 18 Tahun 2016 tentang TDUP Pariwisata juga menyatakan bahwa setiap usaha pariwisata wajib melakukan sertifikasi termasuk usaha pariwisata. Peraturan Menparekraf 11/2014 menyebutkan bahwa bahwa setiap usaha restoran wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Restoran.
Salah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LSUP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi
organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan,
restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun
2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi
tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).
Indonesia Standar Manajemen merupakan salah satu lembaga kempeten yang
mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro
perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.
Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan
mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Usaha Pariwisata yang kempeten untuk mensertifikasi Usaha Pariwisata di
Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis
usaha pariwisata lainnya.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra
Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl.
Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta
Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com
Web : www.ismglobal.id
#iso9001#iso90012015#iso9001accredited#iso9001certification#iso9001consultant
#iso9001indonesia#iso9001internalaudit#iso9001internalauditor
#iso9001sertifikasi#iso9001standard#iso9001versi2015#ıso9001
#lembagasertifikasiiso#sertifikasi iso
indonesia#sertifikasiiso
Komentar
Posting Komentar