Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Biaya sertifikasi Usaha Pariwisata

  Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata  atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Indonesia Stndar Manajemen Global (ISM Global) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan serta   pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia.   S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa   berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016  . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi  Usaha Pariwisata  (LS UP ). Indonesia Standar Manajemen merupakan salah satu lemb...

Lembaga sertifikasi usaha pariwisata Restoran

  Sertifikat Usaha Restoran diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata, sebuah lembaga yang mandiri. Restoran juga wajib memiliki sertifikat laik higienis sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Indonesia Standar Manajemen.   S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa   berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016  . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi  Usaha Pariwisata  (LS UP ). Indonesia Standar Manajemen merupakan salah satu lembaga kempeten yang mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.   Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat...

Urus sertifikasi usaha Restoran

  Kewajiban sertifikasi restoran diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) No 11 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran. Kewajiban itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.   Kemudian Permen Pariwisata No 18 Tahun 2016 tentang TDUP Pariwisata juga menyatakan bahwa setiap usaha pariwisata wajib melakukan sertifikasi termasuk usaha pariwisata. Peraturan Menparekraf 11/2014 menyebutkan bahwa bahwa setiap usaha restoran wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Restoran. S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa   berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016  . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi ters...

Manfaat Sertifikasi Usaha Restoran

  Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan Perizinan Usaha Pariwisata (PUP) atau sertifikasi yang sesuai pada ketetapan Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang KepariwisataanMEMENUHI PERATURAN; Sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No.52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, bahwa setiap Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata.   Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kempeten untuk mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta Selatan – Indonesia Telp/Wa   :08128...

Dasar Hukum Sertifikasi Usaha Restoran

  Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“ PP 52/2012 ”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“ Permen 1/2014 ”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.   LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota. LSU Bidang Pariwisata dapat membuka kantor cabang dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata.   S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan...

SERTIFIKASI ISO 22000 TAHUN 2018 KEAMANAN PANGAN

  ISO 22000 adalah sistem manajemen yang terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya, memungkinkan organisasi untuk bekerja sebagai satu kesatuan dengan tujuan bersatu. Dengan sistem yang terintegrasi, organisasi Anda menjadi suatu kesatuan yang utuh, dengan masing-masing fungsi selaras.   iso 22000 dapat   Meningkatkan produktivitas dan efisiensi organisasi, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Menjamin sistem perbaikan yang berkesinambungan, Sebagai media untuk pengambilan keputusan yang factual, Meningkatkan hubungan saling menguntungkan dengan pemasok.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap system keamanan pangan di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Of...

Standar iso 22000 tahun 2018

  ISO 22000 adalah Sistem Manajemen keamanan pangan yang dapat diterapkan untuk setiap organisasi dalam rantai makanan dan pertanian-peternakan. Dengan Sertifikat ISO 22000 memungkinkan organisasi untuk menunjukan pelanggan mereka bahwa organisasi tersebut menetapkan sistem manajemen keamanan pangan.   Hal ini dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan terhadap produk makanan dan minuman yang di produksi. Sistem manajemen keamanan pangan menjadi hal yang penting sebagai salah satu permintaan pelanggan yang menginginkan keamanan makanan dan pengelolaannya harus berdasarkan bahan-bahan yang baik dan aman.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap system keamanan pangan di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : IND...

Dasar Hukum iso 22000

  ISO 22000 :2018 adalah standar  keamanan pangan  untuk bisnis dalam rantai makanan global. Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) mengembangkan standar ISO 22000: 2018, Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan untuk setiap organisasi dalam standar rantai makanan.   ISO 22000 adalah suatu standar internasional yang dikembangkan dengan menggunakan pendekatan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan beberapa penyesuaian yang dapat diterapkan, dengan menggabungkan elemen utama ISO 9001 dan HACCP untuk pengembangan, penerapan, dan peningkatan Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) secara berkesinambungan   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap system keamanan pangan di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini :: ...

Manfaat ISO 22000

  ISO 22000 membantu organisasi meminimalkan risiko makanan dan meningkatkan kinerja yang terkait dengan keamanan pangan. Hal ini dilakukan dengan memberikan kerangka kerja yang dapat mereka gunakan untuk mengembangkan FSMS, pendekatan sistematis untuk menangani masalah keamanan pangan.   Selain Meminimalkan risiko makanan membawa pada kesehatan dan keselamatan yang lebih baik bagi pelanggan, pengguna l karyawan, dan orang lain yang mungkin bersentuhan dengan makanan. ISO 22000 juga Menjamin keamanan produk yang dihasilkan industry serta, dapat   Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap system keamanan pangan di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : INDONESIA ...

Sistem Manajemen keamanan pangan

  ISO 22000 adalah Sistem Manajemen keamanan pangan yang dapat diterapkan untuk setiap organisasi dalam rantai makanan dan pertanian-peternakan. Dengan Sertifikat ISO 22000 memungkinkan organisasi untuk menunjukan pelanggan mereka bahwa organisasi tersebut menetapkan sistem manajemen keamanan pangan. Hal ini dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan terhadap produk makanan dan minuman yang di produksi. Sistem manajemen keamanan pangan menjadi hal yang penting sebagai salah satu permintaan pelanggan yang menginginkan keamanan makanan dan pengelolaannya harus berdasarkan bahan-bahan yang baik dan aman. Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap system keamanan pangan di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : INDONESIA STANDAR MAN...

Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM)

  Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Sesuai dengan PP No. 52 Tahun 2012 Pasal 24 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Dibidang Pariwisata menyebutkan bahwa Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibaw...